10 Desember 2015
Setelah KRI Viper (820), KRI Tarihu (829), dan KRI Boa (807), KRI Sanca (815), KRI Kobra (867), sekarang ditambah KRI Tedong Naga (819), KRI Tedong Selar (824) dan KRI Patola (869) dengan platform fiberglass diturunkan menjadi KAL (photo : TNI AL)
Tiga KRI Koarmatim Alami Perubahan Status Masuk Jajaran Unsur Komando Lantamal VIII
Bertempat di dermaga Samuel Languyu (Samla) Satkamla Bitung dilaksanakan upacara Penurunan Ular-Ular dan Lencana Perang atas 3 Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) untuk kemudian mengalami peralihan menjadi Kapal Angkatan Laut (KAL). Ketiga KRI yang mengalami peralihan status yakni KRI Tedong Naga-819, KRI Tedong Selar-824 dan KRI Patola-869.
Ular-ular Perang merupakan salah satu syarat sebuah KRI yang selalu berkibar di tiang Gafel (Tiang Utama Kapal), oleh sebab itu upacara penurunan Ular-Ular Perang yang kita laksanakan saat ini merupakan peralihan unsur KRI tersebut menjadi KAL. Hal ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Nomor : Kep/1171/VII/2015 tanggal 21 Juli 2015. KRI Tedong Naga-819, KRI Tedong Selar-824 dan KRI Patola-869 merupakan kapal patrol cepat yang diproduksi oleh bangsa Indonesia, sungguh merupakan sebuah inovasi yang sangat membanggakan. Kapal tersebut dirancang untuk melaksanakan tugas-tugas operasi keamanan laut terbatas, dengan dimensi yang relative kecil dan dapat bermanuver dengan lincah, bahkan di alur perairan yang sempit, sehingga dapat melaksanakan tugas pengejaran, pengintaian terhadap berbagai ancaman kejahatan dan pelanggaran hukum serta kedaulatan di laut.
Sepanjang pengabdiannya ketiga KRI tersebut telah berjasa bagi bangsa dan negara dalam melaksanakan tugas sebagai kapal patroli cepat guna melengkapi kesiapan operasi satuan kapal perang lainnya. Peralihan ketiga KRI tersebut menjadi KAL tidak akan menurunkan semangat dan penugasan para prajurit ABK ketiga KRI tersebut, namun justru sebaliknya meskipun tidak lagi tercatat sebagai Kapal Perang Republik Indonesia, saya percaya semangat para prajurit pengawaknya tidak akan pernah surut dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum dan kedaulatan di laut, ujar Komandan Lantamal VIII Laksma TNI Manahan Simorangkir S.E.,M.Sc., selaku Inspektur pada upacara kali ini.
Dengan kebijakan perubahan status ketiga KRI tersebut, pemimpin TNI Angkatan Laut pasti sudah mempertimbangkan secara matang berdasarkan efisiensi dan efektifitas baik dari segi operasi maupun pemeliharaan dihadapkan dengan keterbatasan anggaran dan kondisi alutsista, sudah selayaknya ketiga kapal tersebut mengakhiri masa baktinya dari susunan kekuatan satuan patroli cepat Koarmatim dan masuk kedalam unsur patroli Lantamal VIII.
(TNI AL)
Setelah KRI Viper (820), KRI Tarihu (829), dan KRI Boa (807), KRI Sanca (815), KRI Kobra (867), sekarang ditambah KRI Tedong Naga (819), KRI Tedong Selar (824) dan KRI Patola (869) dengan platform fiberglass diturunkan menjadi KAL (photo : TNI AL)
Tiga KRI Koarmatim Alami Perubahan Status Masuk Jajaran Unsur Komando Lantamal VIII
Bertempat di dermaga Samuel Languyu (Samla) Satkamla Bitung dilaksanakan upacara Penurunan Ular-Ular dan Lencana Perang atas 3 Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) untuk kemudian mengalami peralihan menjadi Kapal Angkatan Laut (KAL). Ketiga KRI yang mengalami peralihan status yakni KRI Tedong Naga-819, KRI Tedong Selar-824 dan KRI Patola-869.
Ular-ular Perang merupakan salah satu syarat sebuah KRI yang selalu berkibar di tiang Gafel (Tiang Utama Kapal), oleh sebab itu upacara penurunan Ular-Ular Perang yang kita laksanakan saat ini merupakan peralihan unsur KRI tersebut menjadi KAL. Hal ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Nomor : Kep/1171/VII/2015 tanggal 21 Juli 2015. KRI Tedong Naga-819, KRI Tedong Selar-824 dan KRI Patola-869 merupakan kapal patrol cepat yang diproduksi oleh bangsa Indonesia, sungguh merupakan sebuah inovasi yang sangat membanggakan. Kapal tersebut dirancang untuk melaksanakan tugas-tugas operasi keamanan laut terbatas, dengan dimensi yang relative kecil dan dapat bermanuver dengan lincah, bahkan di alur perairan yang sempit, sehingga dapat melaksanakan tugas pengejaran, pengintaian terhadap berbagai ancaman kejahatan dan pelanggaran hukum serta kedaulatan di laut.
Sepanjang pengabdiannya ketiga KRI tersebut telah berjasa bagi bangsa dan negara dalam melaksanakan tugas sebagai kapal patroli cepat guna melengkapi kesiapan operasi satuan kapal perang lainnya. Peralihan ketiga KRI tersebut menjadi KAL tidak akan menurunkan semangat dan penugasan para prajurit ABK ketiga KRI tersebut, namun justru sebaliknya meskipun tidak lagi tercatat sebagai Kapal Perang Republik Indonesia, saya percaya semangat para prajurit pengawaknya tidak akan pernah surut dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum dan kedaulatan di laut, ujar Komandan Lantamal VIII Laksma TNI Manahan Simorangkir S.E.,M.Sc., selaku Inspektur pada upacara kali ini.
Dengan kebijakan perubahan status ketiga KRI tersebut, pemimpin TNI Angkatan Laut pasti sudah mempertimbangkan secara matang berdasarkan efisiensi dan efektifitas baik dari segi operasi maupun pemeliharaan dihadapkan dengan keterbatasan anggaran dan kondisi alutsista, sudah selayaknya ketiga kapal tersebut mengakhiri masa baktinya dari susunan kekuatan satuan patroli cepat Koarmatim dan masuk kedalam unsur patroli Lantamal VIII.
(TNI AL)